Letter Of Credit Adalah
Sedangkan pengertian letter of credit menurut para ahli adalah sebagai berikut:
Letter of credit adalah. Klausula minimal yang harus dimuat dalam sblc adalah: Menurut hartono pengertian letter of credit adalah surat tagihan atau hutang piutang yang telah melalui perjanjian dua belah pihak penjual dan pembeli (importir atau eksportir) dimana pembayaran dilakukan oleh pembeli apabila penjual telah memenuhi persyaratan tertentu yang telah disepakati sebelumnya. Mengutip cambridge dictionary, letter of credit (l/c) adalah surat jaminan dari bank untuk membayar sejumlah uang kepada bank lain yang digunakan penjual jika produk diterima sesuai tanggal dan kondisi yang ditentukan.
Sementara the balances menuliskan, letter of credit. Irrevocable l/c adalah l/c yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan kedua belah pihak. Contoh dokumen letter of credit jenis letter of credit.
A letter of credit (lc), also known as a documentary credit or bankers commercial credit, or letter of undertaking (lou), is a payment mechanism used in international trade to provide an economic guarantee from a creditworthy bank to an exporter of goods. Advising bank adalah bank yang meneruskan l/c, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan l/c kepada. Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi l/c.
Ekspor adalah proses penjualan produk atau barang ke luar negeri, sedangkan impor adalah proses pembelian produk atau jasa dari suatu negara. Issuing bank atau opening adalah bank pembuka l/c.; Menurut bahasa, kata “letter” adalah berasal dari bahasa inggris yang memiliki arti sebagai “surat”, sedangkan “credit” memiliki arti “keuangan, saldo, jaminan, atau garansi”.
Ada tenggang waktu bagi importir untuk tidak segera membayarnya. Pemahaman lain yang lebih komprehensif adalah pernyataan yang dibuat oleh bank tentang risiko kredit untuk dirinya sendiri sebagai pengganti. Confirming irrevocable l/c adalah l/c yang tidak dapat dibatalkan sepihak dan dijamin sepenuhnya oleh confirming bank.
Usance letter of credit adalah l/c yang proses pembayarannya baru bisa dilakukan setelah tenggang waktu tertentu, misal setelah satu bulan dari pengapalan barang atau satu bulan setelah penunjukkan dokumen. Jadi, pihak dari opening (issuing) dan advising bank menjamin seluruhnya atas pelunasan wesel maupun pembayaran.revocable lc Berikut ini terdapat beberapa pelaku leeter of credit, terdiri atas: